Find Us On Social Media :

Meski Digratiskan untuk Masyarakat Tetapi Empat Kelompok Orang Ini Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19, Salah Satunya Ibu Hamil

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 9 Januari 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi vaksin virus corona.

Intisari-Online.comVaksin Covid-19 sudah mulai diedarkan ke berbagai negara, bahkan sudah masuk ke negara kita.

Di beberapa negara pun sudah mulai melakukan penyuntikan vaksin tersebut.

Sementara, untuk di Indonesia sedang diatur distribusi vaksin Covid-19 agar tepat pada sasaran penggunaannya, karena ada prioritas.

Ada dua jenis vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moderna dan Pfizer.

Baca Juga: Sudah Fitnah Ikhwanul Muslimin, Menkes Mesir Akhirnya Akui Krisis Pasokan Oksigen yang Bikin Seluruh Pasien Covid-19 di Sebuah ICU Meregang Nyawa

Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr William Schaffner, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen.

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi, harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: Mengenang Tahun 536, Tahun Terburuk untuk Hidup dalam Sejarah Umat Manusia, Bikin Pandemi Covid-19 Terasa Tak Ada Apa-apanya