2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
HTI dibubarkan di era Jokowi periode pertama, yaitu tahun 2017.
HTI dibubarkan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Aktivitas HTI diklaim pemerintah menimbulkan keributan di masyarakat, mengancam keamanan dan ketertiban.
Pemerintah juga menyebut HTI bisa membahayakan keutuhan NKRI.
HTI juga dilarang karena tidak mampu laksanakan peran positif sebagai ormas berbadan hukum.
Kekhawatiran pemerintah salah satunya berasal dari pernyataan para pegiat HTI yang menyebutkan jika Pancasila dan UUD 1945 adalah sistem thaghut yang harus ditinggalkan.
Baca Juga: Benarkah Cara Pemerintahan Jokowi Tangani Ormas sama dengan Cara Pak Harto saat Orde Baru?