Find Us On Social Media :

FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Julukan yang Sudah Lama Melekat Bagi PKI dan HTI, Begini Sejarah Singkat Ormas Terlarang di Indonesia

By Maymunah Nasution, Rabu, 30 Desember 2020 | 19:46 WIB

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Intisari-online.com - Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

Pembubaran ini dilakukan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

FPI dibubarkan karena diklaim tidak lagi memiliki legal standing sebagaik Ormas jika dilihat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 tahun 2013 yang ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Menko Polhukam juga mengatakan FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Baca Juga: Dirikan 'Negara' Sendiri, Ketuanya Diketahui Lulusan Madrasah Alliyah atau Tsanawiyah: Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Ubah Lambang Negara dan Cetak Uang Sendiri

Artinya, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Larangan ini mengikuti kembalinya pemimpin FPI Rizieq Shihab pada November lalu.

Sebelumnya Rizieq mengasingkan diri di Arab Saudi.

Kembalinya sosoknya sampai-sampai dirayakan oleh ribuan pengikutnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Desak MPR RI Segera Gulingkan Jokowi, Alasannya? Demi Selamatkan Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia