Find Us On Social Media :

Benarkah Cara Pemerintahan Jokowi Tangani Ormas sama dengan Cara Pak Harto saat Orde Baru?

By Ade Sulaeman, Kamis, 20 Juli 2017 | 10:30 WIB

Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Intisari-Online.com - Di era kepemimpinan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang secara terang-terangan menolak Pancasila sebagai ideologi dasarnya, maka bisa dipastikan ormas itu akan layu sebelum berkembang.

Bukan hanya sempat berkembang ibarat orang menanam, ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai ideologinya, di era Pak Harto bahkan sudah dibasmi ketika masih berupa biji.

Oleh karena itu bisa dikatakan ormas-ormas di era Orde Baru atau kelompok radikal yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai ideologi semuanya memilih tiarap.

Ibarat dalam peperangan ormas-ormas yang tiarap itu jika berani menongolkan kepalanya saja sudah pasti ditembak mati.

Tapi ketika Orde Baru runtuh ormas-ormas dan kelompok radikal yang tidak mau menggunakan ideologi Pancasila itu bermunculan kembali.

(Baca juga: Demi Cegah Embrio Pengganggu Keamana dan Ketertiban, Perppu Pembubaran Ormas Sudah Ditandatangani Jokowi)

Bak seekor anak macan ketika RI dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mulai tahun 2014, ormas-ormas atau kelompok radikal itu mulai menjadi macan dewasa yang sudah tumbuh taringnya.

Pemerintah yang telah menegaskan bahwa ormas yang tidak mau menggunakan Pancasila sebenarnya dilarang hidup di Indonesia karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang, memang tampak tidak bisa bertindak tegas seperti di era Orde Baru.

Apalagi tindakan tegas itu harus dilakukan terhadap macan yang sudah bertaring dan bisa berbahaya jika tindakan untuk menangkap macan itu tidak dilakukan secara hati-hati.

Namun akhirnya pemerintah berhasil juga menaklukkan “macan” yang tidak mau menggunakan Pancasila sebagai ideologi ormasnya.

Meskipun yang berhasil dijinakkan baru satu macan mengingat masih banyak “macan-macan” lainnya yang masih perlu dijinakkan secara persuasif dan sesuai koridor hukum.

(Baca juga: Status Hukum HTI Resmi Dicabut, Kemenkumham: Silakan Ambil Jalur Hukum)