Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bingung, Rupanya Begini Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal

By Tatik Ariyani, Minggu, 29 November 2020 | 20:34 WIB

iIustrasi

Intisari-Online.com - Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan.

Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya.

Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Sampai Menangis Ketakutan Karena Niatnya Pesan Makanan Online Satu Porsi Tapi Tagihannya Mencapai 2,3 Juta Rupiah, Gadis Kecil Ini Tidak Sadar Buat Kesalahan Ini Saat Pesan Makanan Online

"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris.

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).

Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Peringkat Indonesia di Atas Malaysia! Simak Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia dan Malaysia Ini