Mandat pengadilan Dili mencakup semua kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 di Timor Timur, terlepas dari apakah tersangka orang Timor-Leste atau orang Indonesia.
Pada waktu itu telah didakwa 178 orang, tetapi 106 dari mereka termasuk 12 tentara Indonesia tetap bebas di Indonesia.
Namun, Indonesia belum mengirimkan satupun warganya ke Timor Leste untuk diadili dalam kasus-kasus tersebut.
Jaksa di Dili telah mengirimkan surat perintah untuk delapan surat dakwaan terakhir ke kantor jaksa agung dan akan meneruskannya ke badan penegakan hukum internasional, Interpol.
Di bawah hukum Timor Lorosae, dakwaan tersebut memiliki hukuman maksimal 25 tahun penjara.
"Saya menerima bahwa saat ini kami tidak dapat menjalankan surat perintah penangkapan itu," kata Stuart Alford, seorang jaksa penuntut di unit kejahatan berat di Dili.
"Tapi itu tidak berarti kami adalah satu-satunya orang yang dapat memainkan peran mereka dalam hal ini. Sekarang terserah orang lain di luar kantor kejaksaan di Timor Leste untuk memutuskan ke arah mana penyelidikan dan penuntutan ini akan diambil," katanya.
Kelompok hak asasi manusia, yang telah lama menyerukan agar Jenderal Wiranto dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa Agustus 1999.
Surat dakwaan tersebut menuntut Jenderal Wiranto, enam jenderal yang bertanggung jawab atas keamanan di Timor Leste dan mantan gubernur Soares dengan pendanaan, pelatihan dan mempersenjatai milisi pro-Indonesia yang bergabung dengan militer Indonesia dalam membunuh lebih dari 1.000 orang dan memaksa 250.000 orang Timor untuk melarikan diri.