"Menurut saya, sebaiknya AS meminta Indonesia bekerja sama dengan penjaga pantainya, karena IUU fishing adalah aktivitas ilegal dan kami membutuhkan penegakan hukum untuk memberantas aktivitas ini," katanya.
"Namun, jika AS meminta Indonesia bekerja sama dengan Angkatan Laut AS, maka masalahnya adalah militer. Dan pendekatan ini berlebihan karena menurut saya penangkapan ikan IUU bukanlah ancaman eksistensial bagi suatu negara, "kata Kembara.
Jay L. Batongbacal, direktur Institute of Maritime Affairs and the Law of the Sea di Universitas Filipina, mengatakan bahwa Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte juga tidak akan menyambut penegakan hukum bersama dengan Amerika Serikat.
"Tapi Manila nampaknya akan puas dengan berbagi informasi tentang kegiatannya di laut, dan setidaknya selama dua atau tiga tahun terakhir, pemerintah dan khususnya Departemen Perikanan, telah memanfaatkan sepenuhnya informasi yang tersedia. dari AS tentang aktivitas penangkapan ikan asing di zona ekonomi eksklusif Filipina (ZEE)," kata Batongbacal.
Komentar para ahli muncul setelah pernyataan Penasihat Keamanan AS Robert O'Brien bulan lalu yang mengatakan USCG akan mengerahkan generasi terbaru kapal tanggap cepat ke wilayah Indo-Thai.
O'Brien mengatakan akan memantau dan menantang aktivitas penangkapan ikan ilegal dari armada penangkapan ikan Tiongkok.