Find Us On Social Media :

Viral Mobil Rp102 Juta Tabrak Motor Rp699 Juta, Jangan Langsung Emosi, Begini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan

By Mentari DP, Sabtu, 21 November 2020 | 06:00 WIB

Daihatsu Ayla tabrak Honda CBR10000RR.

 

Ancaman hukuman

Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugi berupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.

"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.

Selain itu juga ada ancaman pindana baik penjara maupun denda yang diatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan

Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Ayla vs CBR1000RR SP, Ini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan")

Baca Juga: Kerja Senyap CIA-Mossad di Balik Pelacakan dan Pembunuhan Orang Nomor 2 Al-Qaeda, AS Makin Leluasa Serang Fasilitas Nuklir Iran?