Find Us On Social Media :

Viral Mobil Rp102 Juta Tabrak Motor Rp699 Juta, Jangan Langsung Emosi, Begini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan

By Mentari DP, Sabtu, 21 November 2020 | 06:00 WIB

Daihatsu Ayla tabrak Honda CBR10000RR.

Intisari-Online.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas viral di media sosial.

Bagaimana tidak. Kecelakaan itu melibat sebuah mobil dan sebuah motor.

Mobil Ayla berwarna hitam menabrak sebuah motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin, Purwokerto pada Rabu (18/11/2020).

Yang membuat heboh adalah motor Honda CBR1000RR SP merupakan moge supersport yang didatangkan langsung dari Jepang.

Baca Juga: Ketika Semua Orang Ingin Hidup Kaya Raya, Pria Ini Justru Stres Punya Banyak Uang, Pilih Jadi Gelandangan dan Tidur di Jalanan, 'Saya Bahagia Makan-makanan Sisa dari Restoran'

Jadi meski Ayla statusnya mobil dengan empat roda, tapi harganya dibandingkan CBR1000RR SP tidak ada apa-apanya.

Kisaran harga Ayla mulai dari Rp102 jutaan hingga Rp155,9 juta untuk varian tertingginya yang mengusung mesin 1.200 CC dengan transmisi matik.

Sementara Honda CBR1000RR SP, harganya dipasarkan sebesar Rp699 juta.

Hingga kini Polresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Tapi terlepas dari kejadian di atas, lantas bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?

Baca Juga: Sebelum Tinggalkan Jabatannya Sebagai Orang Nomor 1 di AS, Trump Diyakini Siapkan 'Kegilaan Terakhir', Media China: Ada 4 Serangan yang Akan Trump Lakukan