Find Us On Social Media :

Puluhan Tahun Rudapaksa 2 Anaknya, Ibu Ini Dijatuhi Hukuman 723 Tahun Penjara, Hakim: Dia Pantas Menerimanya

By Mentari DP, Minggu, 8 November 2020 | 08:40 WIB

Ilustrasi rudapaksa.

Intisari-Online.com - Orangtua seharusnya bertugas menjaga kedua anaknya.

Bahkan ada pepatah lama yang mengatakan, 'orangtua akan melakukan apa saja agar anaknya bahagia'.

Khususnya seorang ibu, yang selalu dianggap sebagai 'malaikat' anak-anaknya.

Hanya saja sepertinya itu tidak berlaku pada ibu yang satu ini.

Baca Juga: Bukannya Membaik, Ketegangan di Laut China Selatan Justru Bisa Makin Memburuk Jika Joe Biden Menangkan Pemilu AS, 'Biden Akan Tegas pada China'

Dilansir dari kompas.com pada Minggu (8/11/2020), ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) mendapat hukuman yang mengerikan.

Ibu asal Alabama, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 723 tahun penjara.

Hukuman ratusan itu diberikan kepadanya karena dia melakukan pelecehan seksual kepada dua anaknya selama bertahun-tahun dengan suaminya.

Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post pada Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Bergerak Sesuka Hati dan Tak Ikuti Aturan, Kapal Serbu Amfibi China Berlayar Dekati Taiwan, Lewati Jalur yang Sedang Disengketakan Ini

Ibu usia 41 tahun tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.

Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.

Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.

Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.

Tetapi jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun-tahun kemudian ketika para korban sudah berusia 20-an tahun dan bersedia bersaksi.

Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas beberapa tuduhan rudupaksa lainnya.

 

Baca Juga: Relatif Lebih Aman, Ini Obat Penurun Panas Alami untuk Anak Anda

Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara. 

Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut.

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT.

Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya.

(Danur Lambang Pristiandaru)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun")

Baca Juga: Kim Jong-Un Pernah Merokok di Dekat Rudal Balistiknya, Kini Korea Utara Larang Semua Orang Merokok di Tempat Umum, Adakah yang Berani Menghukum Sang Diktator?