Penulis
Intisari-online.com -Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah keluar untuk nyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
Hal itu ditolak oleh serikat buruh Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan jika buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Argumentasinya, menurut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Ia mengatakan, tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen.
Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.
Said menjelaskan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi.
“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.
“Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik.
"Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah,” lanjut dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998.
Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Namun, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa merundingkan angka kenaikan.
“Apalagi, saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa.
"Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum,” ucap Said Iqbal.
“Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh, bahwa tidak ada kesepakatan apapun terkait upah minimum di tahun 2021.
(Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker soal Tak Ada Kenaikan Upah Minimum"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini