Find Us On Social Media :

Menaker Sudah Himbau Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, KSPI Protes Keras, 'Gubernur, Tolong Abaikan!

By Maymunah Nasution, Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:23 WIB

Presiden Jokowi menerima dua pemimpin serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani.

Intisari-online.com - Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah keluar untuk nyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Hal itu ditolak oleh serikat buruh Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan jika buruh Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Pantas Saja Para Buruh Sering Demo, Ternyata Upah Minimum di Indonesia Termasuk Paling Rendah di ASEAN, Cuman Segini Besarnya

Argumentasinya, menurut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.

Ia mengatakan, tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen.

Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.

Said menjelaskan, serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesi.

Baca Juga: Sudah Berpengalaman di Dunia Hukum Selama 30 Tahun, Hotman Paris Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Bagi Pekerja dan Kaum Buruh, 'Ini Berita Bagus'