Terkait upah Ruri selama menjadi TKW di Malaysia, Adi mengungkapkan korban memang tidak digaji selama 6 bulan.
Ruri sudah 3 bekerja di Malaysia. Ia berangkat menjadi imigran sejak 2017 secara ilegal oleh agen penyalur TKI.
"Jadi dia itu tidak tahu menahu. Agen yg memberangkatkannya," ujar Adi.
Adi menjelaskan, jenazah Ruri saat ini telah dikebumikan di Malaysia.
Pihak keluarga, kata Adi, sudah mengikhlaskan Ruri dikuburkan di Negeri Jiran.
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah TKW Tak Bisa Dipulangkan karena Agen Minta Rp 32 Juta"