Find Us On Social Media :

Meninggal di Malaysia, Jenazah TKW Tak Bisa Dipulangkan dan Terpaksa Dimakamkan di Negara Jiran, Ini Alasannya

By Tatik Ariyani, Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:30 WIB

Juju Juhairiyah, kakak Ruri Alfath Mujaida saat menunjukan foto adiknya.

Intisari-Online.com - Senin (19/10/2020) kemarin, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di Malaysia

Ia adalah Ruri Alfath Mujaida (25) yang berasal dari Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.  

Ruri meninggal karena penyakit TBC dideritanya saat menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri.

Mirisnya, kini jenazah Ruri tidak bisa dimakamkan di tanah air karena masalah administrasi ilegal yang dibuat agen penyalur TKI.

Baca Juga: Coret Sudan dari Daftar Hitam Negara Teroris, Rupanya Amerika Punya Maksud Terselubung yang Pasti Menguntungkan Israel

Bahkan, selain administrasi ilegal, menurut pengakuan pihak keluarga, saat hendak menjemput Ruri mereka dimintai Rp 32 juta oleh agen agar jenazah Ruri bisa dipulangkan ke tanah air atau Rp 9,8 juta untuk pemakaman di Malaysia.

"Kalau jenazahnya dikuburnya di sana diminta uang sekitar Rp 9,8 juta. Kalau dikuburnya di sini diminta Rp 32 juta," kata Juju Juhairiyah (41), kakak Ruri Alfath Mujaida, saat memberikan keterangan di rumahnya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020).

Juju mengungkapkan, ia terakhir berkomunikasi dengan ibu dua anak tersebut pada September lalu.

Dari komunikasi melalui telepon seluler tersebut, Ruri meminta pulang karena penyakit TBC yang dideritanya sudah parah.

Baca Juga: Artis Ria Irawan ‘Menyerah’ pada Kanker yang Diidapnya, Sang Kakak Bongkar Kebiasaan Buruk yang Jadi Penyebab Sakitnya, ‘Itu Racun! Please…’