Find Us On Social Media :

Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Murka, Kamar-kamar Siswa Jadi 'Sarang' Hubungan Sesama Jenis, Libatkan Dokter Berpangkat Perwira Menengah

By Ade S, Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:43 WIB

Ilustrasi anggota TNI

Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit,"kata Burhan.

"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter," tambahnya.

Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.

"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.

Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.

Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.

"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamarsiswa untuk LGBT," tambahnya.

Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyaksekali,"ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual sesama jenus di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini. Menurut politikus Partai Golkar itu,

Kabar tersebut di lingkungan TNI harus segera diusut.Secara hukum kita tidak mengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar.

Bilamana sampai ada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berarti pelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri"kata Dave.

Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang terlibat. Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itu merupakan ranah peradilan militer.

Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus penyimpangan seksual sesama jenis tidak terulang di kemudian hari.

"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapi permasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave.

(Tribun Network/gta/mam/wly)

 

Baca Juga: Awalnya Mempunyai Jabatan Penting Sebagai Pasukan Elite Pengawal Presiden, Anggota Cakrabirawa Justru Sampai Diburu oleh TNI AD Sampai Lari ke Negara Ini dan Pilih Ganti Profesi Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuka Sesama Jenis Internal TNI Picu Kemarahan Pimpinan TNI AD, Praka P Dipecat.