Find Us On Social Media :

Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Murka, Kamar-kamar Siswa Jadi 'Sarang' Hubungan Sesama Jenis, Libatkan Dokter Berpangkat Perwira Menengah

By Ade S, Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:43 WIB

Ilustrasi anggota TNI

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Baca Juga: Menham Prabowo Subianto Diundang Menhan AS: Saking Akrabnya Militer Indonesia dan Militer AS, Mereka Tak Hanya Latihan Militer, Tapi Juga Lakukan Hal Ini

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Baca Juga: Misterius Inilah 3 Pasukan TNI yang Keberadaanya Paling Dirahasiakan, Konon Bisa Lumpuhkan Musuh Hanya Dalam Hitungan Menit