Find Us On Social Media :

Pantas Saja Praktik Korupsi di Timor Leste Susah Dibongkar Bahkan Nyaris Tidak Terungkap, Jurnalis yang Berusaha Membongkarnya Malah Bisa Terancam Hukuman Ini

By Afif Khoirul M, Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:32 WIB

Bendera Timor Leste.

Oscar Maria Salsinha dari surat kabar Suara Timor Lorosa'e dan Raimundo Oki dari surat kabar Independente.

Kedua wartawan tersebut dituduh melakukan "pengaduan fitnah", yang diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda.

Dakwaan tersebut bersumber dari pasal terpisah yang ditulis Salsinha dan Oki pada 31 Desember 2011 dan 2 Januari 2012.

Keduanya terkait dugaan keterlibatan Jaksa Penuntut Umum dalam menerima suap dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 18 Oktober 2011.

"Kedua jurnalis ini tidak melakukan apa-apa selain pekerjaan mereka dan menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi dengan melaporkan kemungkinan korupsi dalam sistem peradilan," kata Isabelle Arradon, Wakil Direktur Asia-Pasifik Amnesty International.

"Jika mereka terbukti bersalah, itu bisa menjadi preseden berbahaya bagi jurnalis dan pembela hak asasi manusia di Timor-Leste, di mana sistem hukum dapat digunakan untuk membungkam suara-suara kritis," katanya.

 

"Ini juga akan mengirimkan sinyal mengerikan tentang masalah kebebasan berekspresi dan media yang lebih luas di negara ini," tambahnya.

"Meskipun setiap orang berhak atas perlindungan dari serangan yang melanggar hukum atas reputasi mereka, ini seharusnya menjadi masalah litigasi perdata, bukan hukum pidana."

Kedua jurnalis itu didakwa melanggar Pasal 285 KUHP Timor Leste yang mengkriminalkan "pengaduan fitnah." 

Ketentuan hukum tersebut tidak sesuai dengan penghormatan penuh dan perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Timor Leste pada 2003, serta konstitusi Timor Leste.