Bung Karno Sampai Menangis Saat Tandatangani SK Hukuman Mati Pemimpin DI/TII Kartosoewirjo, Rupanya Hal Ini Penyebabnya

Tatik Ariyani

Penulis

Ketika menandatangani surat keputusan untuk menghukum mati Kartosuwiryo, Bung Karno sempat menangis.

Intisari-Online.com -Kartosoewirjo, seorang pemimpin gerakan DI/TII, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Mahkamah Darurat Perang (Mahadper) pada 16 Agustus 1962 silam.

Keputusan itu diiringi tangisan Bung Karno.

Hal itu dikarenakan Bung Karno harus menandatangani surat hukuman mati pria bernama lengkap Sukarmadji Maridjan Kartosoewirjo tersebut.

Tak heran, seperti dikisahkan dalam artikel, Kartosoewirjo adalah teman seperjuangan Bung Karno, bahkan ada yang menyebut mereka merupakan sahabat dekat.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Selain Bantu Azerbaijan Bombardir Armenia, Mendadak Presiden Turki Juga Perintahkan Pasukan Militernya Serbu Qatar, Apa Alasannya?

Menumpas aksi pemberontakan yang sedang merongrong kedaulatan dan kewibawaan NKRI merupakan tugas utama pasukan Kostrad.

Sejumlah misi tempur untuk menumpas aksi pemberontakan pun pernah dijalankan pasukan Kostrad dan telah berhasil gemilang seperti penumpasan terhadap aksi G30S/PKI tahun 1965.

Sebelum penumpasan G30S/PKI, pasukan Kostrad juga telah berhasil menumpas aksi pemberontakan yang dilancarkan oleh pasukan DI/TII pimpinan Sukarmadji Maridjan (SM) Kartosoewirjo, khususnya operasi militer yang telah dilancarkan oleh Yonif Linud 328 Kostrad.

Operasi terhadap gerakan yag menamakan diri Darrul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), di wilayah Jawa Barat menjadi operasi militer yang istimewa bagi Yonif Linud 328 karena berlangsung di wilayah sendiri.

Baca Juga: Begini Kiat Mengatasi Star Syndrome yang Kian Tumbuh Seiring Penggunaan Media Sosial

Operasi militer yang dilancarkan mulai tahun 1948 hingga 1962 itu termasuk operasi yang panjang karena begitu banyaknya daerah yang telah dikuasai oleh DI/TII.

Upaya Yonif Lanud 328 dan satuan Divisi Silliwangi untuk meredam DI/TII pun dilakukan secara bertahap.

Penyergapan terhadap pimpinan DI/TII SM Kartosoewirjo bahkan merupakan operasi paling terakhir dan dikenal dengan nama Operasi Barata Yudha dengan target menumpas DI/TII hingga ke akar-akarnya.

Seperti biasanya operasi tempur pasukan Yonif Linud 328 selalu berhasil karena kemampuannya bekerja sama dengan penduduk.

Upaya untuk menangkap Kartosoewirjo terjadi pada 2 Juni 1962 di kawasan kaki gunung Gede-Pangrango, Pacet, Jawa Barat.

Saat itu, Kartosoewirjo dan sejumlah kecil pengikutnya sudah makin terdesak akibat taktik Operasi Pagar Betis Linud 328.

Setelah merampok untuk kebutuhan logistik, kelompok Kartosoewirjo segera masuk ke kawasan Gunung Gede untuk bersembunyi.

Satu kompi pasukan Linud 328 yang dipimpin Letda Suhanda, setelah mempelajari jejak yang ditinggalkan di lokasi perampokan, melakukan pegejaran.

Baca Juga: Sempat Gemparkan Indonesia Kisah Selamet Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek Rohaya 71 Tahun, Baru-Baru Ini Kabar Keduanya Muncul di Situs Berita Vietnam, Apa yang Diberitakan?

Dengan bekal jejak-jejak yang ditinggalkan gerombolan Kartosoewirjo, secara perlahan tapi pasti, pasukan pengejar itu berhasil mendeteksi persembunyian Kartosoewirjo.

Untuk melakukan penangkapan terhadap gerombolan perampok Kartosoewirjo dan anak buahnya, pasukan Suhanda melakukan penelusuran dengan sangat hati-hati.

Maklum, gerombolan Kartosoewirjo memiliki senjata yang cukup lengkap dan tak segan-segan menembak orang tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan penyergapan yang aman, Letda Suhanda memerintahkan dua personelnya untuk bergerak diam-diam sambil melakukan pengintaian.

Pada lokasi yang paling dicurigai dua anak buah Letda Suhanda berhasil memergoki salah satu personel Kartosoewirjo yang sedang berjaga.

Pasukan Yonif Linud 328 pun segera melancarkan serangan dengan taktik penyergapan.

Kehadiran pasukan Linud 328 ternyata diketahui sehingga para pengawal Kartosoewirjo melepaskan tembakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Jangan Lupakan Vitamin D untuk Bentengi Tubuh dari Infeksi Parah Covid-19, Begini Menurut Para Peneliti!

Baku tembak sengit pun pecah dan gerombolan Kartosoewirjo akhirnya terdesak.

Tiba-tiba dari arah persembunyian gerombolan Kartosoewirjo muncul seseorang yang berteriak sambil mengangkat tangan dan minta tembak-menembak dihentikan.

Melihat para pengawal Kartosoewirjo menyerah, tanpa menghilangkan kewaspadaan, personel Linud 328 maju untuk melucuti senjata mereka dan sekaligus menangkap Kartosuwiryo yang sedang terbaring dalam tenda daruratnya.

Tertangkapnya Kartosoewirjo merupakan puncak prestasi bagi Yonif Linud 328 dalam rangka menumpas DI/TII sekaligus mengakhiri aksi pemberontakan yang berlangsung cukup lama itu.

Menyerahnya Kartosoewirjo diikuti oleh sisa-sisa pengikutnya yang kadang masih membuat onar.

Kartosoewirjo, yang sebenarnya dikenal baik oleh Presiden Soekarno karena sama-sama pejuang kemerdekaan itu, akhirnya dijatuhi pidana mati pada 16 Agustus 1962 oleh Pengadilan Mahkamah Darurat Perang (Mahadper).

Lalu pada 4 September 1962, sekitar pukul 05:50 WIB, hukuman mati terhadap Kartosoewirjo dilaksanakan oleh sebuah regu tembak di sebuah pulau di sekitar Teluk Jakarta.

Ketika menandatangani surat keputusan untuk menghukum mati Kartosuwiryo, Bung Karno sempat menangis mengingat Kartosoewirjo pernah menjadi sahabat dekatnya.

4 Permintaan Terakhir

Dilansir Tribunnews, Sardjono, anak bungsu Kartosoewirjo, mengatakan, sebelum dieksekusi mati, ayahnya, Imam DI/TII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo diberi kesempatan mengutarakan empat permintaan terakhir sebelum eksekusi oleh Mahkamah Darurat Perang (Mahadper).

Baca Juga: Bung Karno Sampai Menangis Saat Tandatangani SK Hukuman Mati Pemimpin DI/TII Kartosoewirjo, Rupanya Hal Ini Penyebabnya

Kartosoewirjo dieksekusi dengan cara ditembak oleh regu tembak yang terdiri 12 orang.

"Dari empat permintaan, hanya satu yang dikabulkan Ketua Mahkamah Darurat Perang (Mahadper) kala itu," kata Sardjono saat menghadiri peluncuran buku "Hari Terakhir Kartosoewirjo: 81 Foto Eksekusi Mati Imam DI/TII" di TIM, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Menurut Sardjono, permintaan pertama ayahnya kala itu adalah, agar diizinkan bertemu dengan perwira-perwira (NII) terdekat. "Tapi permintaan ini ditolak," kata Sardjono.

Kedua, lanjut Sardjono, Kartosoewirjo minta eksekusinya disaksikan oleh perwakilan keluarga. Namun permintaan ini juga ditolak dengan alasan bertentangan dengan budaya.

"Mungkin di Indonesia tidak terbiasa seperti di Amerika yang biasa eksekusi mati disaksikan oleh keluarga," tuturnya.

Permintaan ketiga Kartosoewirjo adalah meminta supaya jenazahnya kelak dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan di pemakaman keluarga. "Permintaan itupun ditolak Mahadper," ujar Sarjono.

Ketua Mahkamah Darurat Perang saat itu hanya mengabulkan permintaan keempat Kartosoewirjo yakni bertemu dengan keluarga sebelum ditembak mati di Pulau Ubi di kawasan Pulau Seribu.

"Saat itu, ketua Mahadper mengatakan akan mengabulkan apa saja permintaan Kartosoewirjo, walaupun ingin pergi ke tempat yang jauh sekalipun pasti dikabulkan, asalkan tidak ada sangkut pautnya dengan politik," terang Sardjono, sembari mengaku bahwa jelang ayahnya di eksekusi, dirinya tidak ada dalam foto karena masih berusia lima tahun.

Sarjono mengatakan, foto-foto ayahnya saat detik-detik terakhir sebelum eksekusi mati, merupakan sesuatu yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Fakta sejarah akhirnya terkuak dengan dukungan bukti otentik foto yang sulit terbantahkan, mulai dari peristiwa makan siang terakhir bersama keluarga hingga eksekusi tembak mati dan dimakamkan, terpapar jelas.

"Dari foto-foto tersebut akhirnya terkuak misteri di mana Kartosoewirjo dieksekusi, dan dimakamkan, terbukti kalau ayah saya hanyalah manusia biasa, sempat beredar kabar jika beliau tidak mempan ditembak, dan hal itu tidak benar," terangnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun 3 Istri Ini Tak Sadar Dipoligami Suaminya, Sengaja Dibelikan Rumah Berdekatan, Begini Nasib Sang Suami

fadhila rahma

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 4 Permintaan Kartosoewirjo Hanya 1 Dikabulkan, Soekarno Nangis Saat Tandatangani SK Hukuman Matinya

Artikel Terkait