Selama 3 Tahun, Warga di Kampung Ini Terima Uang Transferan dari Orang Tak Dikenal Sebanyak Rp21 Miliar, Tapi Ini yang Sebenarnya Terjadi, Padahal Warga Sudah Terlanjur Senang

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Mendapat uang transferan tentu membahagiakan.

Namun Anda harus tahu, dari siapa uang itu dan buat apa.

Jangan sampai uang transferan itu menjadi masalah di kemudian hari.

Seperti kisah di bawah ini.

Baca Juga: Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, DPR RI Dianggap'Mengkhianati' Rakyat, Ternyata Segini Banyak Gaji dan Fasilitas Anggota DPR, Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Juga!

Dilansir dari Sosok.ID pada Kamis (8/10/2020), sebuah kampung di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan heboh baru-baru ini.

Selama 3 tahun terakhir, hampir semua warga kampung yang bersebelahan dengan hutan ini mendapatkan kiriman uang trasnferan dari nomor rekening tak dikenal.

Bahkan menurut keterangan kepolisian, hampir semua warga di kampung tersebut membuka rekening tabungan di beberapa bank.

Tapi dari kurun waktu 2017 sampai 2020, silih berganti nomor-nomor rekening warga kampung tersebut selalu mengalir uang yang dikirim dari rekening orang tak dikenal.

Baca Juga: Pro dan Kontra Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Media Asing Soroti Kondisi Indonesia yang Mengkhawatirkan

Kiriman uang yang mengalir ke rekening warga kampung tersebut bisa mencapai Rp21 miliar.

Setidaknya menurut keterangan kepolisian ada 3.070 nomor rekening yang melakukan transfer uang ke nomor rekening warga kampung tersebut.

Hal itupun menimbulkan kecurigaan baik dari pihak perbankan maupun kepolisian yang mendapatkan laporan mengenai tindak penipuan ini.

Pihak kepolisian dari Bareskrim Polri pun langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan itu pun membuahkan hasil hingga pihak kepolisian pada pukul 04.00 atau subuh menangkap setidaknya 10 pelaku tindak kejahatan di sekitar kampung tersebut.

Para tersangka berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A diringkus di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak merinci kapan 10 orang tersebut ditangkap.

Argo membeberkan, kasus tersebut bermula dari laporan para korban ke Bareskrim pada Juni 2020.

"Dari masyarakat maupun perbankan dan transportasi online mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020) yang dikutip dariKompas.com.

"Subuh-subuh sekitar jam 04.00 WIB, para pelaku ini diambil dan tidak melakukan perlawanan," tutur Argo.

Baca Juga: 'Meski Negara Kecil Tapi Pendidikan di Taiwan Keras', WNI Ini Cerita Anak Usia 1 Tahun Sudah Sekolah Playgroup dan Baru Pulang Sekitar Pukul 9 Malam

Menurut keterangan polisi, para pelaku membobol atau mengambilalih rekening korban menggunakan kode OTP.

Selanjutnya, uang dari korban langsung dikirim ke rekening penampung yang jumlahnya cukup banyak.

Rekening penampung tersebut ternyata berasal dari warga sekitar domisili pelaku di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening."

"Ada timnya yang jadi penunjuk, dia yang jalan, memberikan iming-iming agar masyarakat di sekitarnya membuka rekening, itu yang digunakan rekening penampungan," ujar dia.

Setelah terkumpul, ada tersangka yang berperan mengambil uang dari rekening penampungan.

Menurut keterangan polisi, sindikat ini bekerja secara terstruktur.

Mereka beroperasi dari gubuk-gubuk yang berada di hutan di samping kampung mereka.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.

"Motifnya untuk ekonomi."

"Tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.

Baca Juga: Terjadi Mendadak, Orang yang Alami Gangguan Penciuman Kemungkinan Besar Memang Positif Covid-19, Ini Saran Dokter Jika Anda Mengalaminya

Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp8 miliar.

Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.

"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

(Andreas Chris Febrianto Nugroho)

(Artikel ini sudah tayang di sosok.id dengan judul "3 Tahun Tabungan Hampir Semua Warga Kampung Ini Bergantian Dikirim Uang dari Rekening Tak Dikenal Mencapai Rp 21 Miliar, Ternyata Ini yang Terjadi!")

Baca Juga: Covid Hari Ini 7 Oktober 2020: Ada 4.538 Kasus Baru Dalam 24 Jam Terakhir, 96% Wilayah Sudah Terdampak, Tapi Kapasitas Tes Swab Masih Jauh di Bawah Standar WHO

Artikel Terkait