Find Us On Social Media :

'Double Punch', Sudah Gagal Penjarakan Penagih Utang, Borok 'Ibu Kombes' Juga Terbongkar saat Sidang, Makin Malu karena Pernah Sesumbar Seperti Ini!

By Ade S, Rabu, 7 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang. Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Baca Juga: Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya