Find Us On Social Media :

Antisipasi Keadaan Tidak Terduga, BMKG Rilis Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19

By Maymunah Nasution, Jumat, 25 September 2020 | 13:32 WIB

Sebuah penelitian menunjukkan potensi tsunami di Selatan Jawa

Saat evakuasi mandiri, sebisa mungkin tetap menjaga jarak fisik, mengenakan masker, dan mengikuti kebijakan di daerah masing-masing, misalnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tsunami

Evakuasi tsunami dilakukan untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lain seperti longsoran bawah laut atau letusan gunung api di laut, di saat tsunami menerjang, hingga setelah tsunami dinyatakan selesai.

Saat-saat tersebut, masyarakat harus segera melakukan evakuasi menuju tempat yang aman.

Baca Juga: Singapura Memang Jawara Soal Ketegasan! Dua Orang Warga Negara Inggris Didenda Hampir RP100 Juta dan Seumur Hidup Dilarang Bekerja di Negeri Singa, Cuma Gara-gara Nongkrong!

Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, tetap lakukan jaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menjaga kebersihan.

BMKG menegaskan bahwa InaTEWS, sistem peringatan dini tsunami Indonesia, tetap beroperasi pada masa pandemi Covid-19.

InaTEWS akan mengeluarkan peringatan dini tsunami alam waktu kurang dari 5 menit.

Baca Juga: Latihan Napas Bisa Bantu Pengidap Covid-19 Redakan Gejala Menetap, Begini Caranya!