Find Us On Social Media :

Terbongkar! Nama Jaksa Agung Disebut dalam Upaya Loloskan Djoko Tjandra dari Ekseskusi Penjara, Tercatat dalam 'Action Plan' Jaksa Pinangki

By Maymunah Nasution, Kamis, 24 September 2020 | 18:24 WIB

Rabu (23/9/2020), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dakwaan di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Djoko Tjandra Soegiarto

Menurut jaksa, poin ketiga yang dimaksud Pinangki adalah tindak lanjut dari surat pengacara yang sebelumnya dikirim terkait permohonan fatwa di MA.

Poin ini menjadi pertanggungjawaban Pinangki serta Andi Irfan Jaya dan rencananya dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020.

Poin keempat, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.

Ini merupakan pembayaran lanjutan setelah Djoko Tjandra memberi uang muka sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari total imbalan yang dijanjikan.

Baca Juga: Meski Kopassus Kalah dari LRR Filipina, Tetapi Jika Perang dengan China, Indonesia Digadang Bakal Jadi Pemimpin Militer ASEAN, Ini Alasannya

Poin kelima, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS.

Pembayaran yang dimaksud untuk mengkondisikan media itu direncanakan pada 1-5 Maret 2020.

Lalu, nama Burhanuddin dan Hatta Ali kembali muncul pada poin keenam.

"Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa," kata jaksa.

Baca Juga: Lagaknya Sok Paling Kuat di Laut China Selatan, Kini Negeri Panda Mulai Ketar Ketir Setelah Negara-negara Besar Ini Putuskan Untuk Terjun ke Laut China Selatan