Advertorial
Intisari-online.com -Berita menggemparkan datang dari Singapura yang libatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Parti Liyani.
Parti adalah seorang TKI yang awalnya digugat oleh mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka dan mantan bos Bandara Changi, Liew Mun Leong.
Awalnya Parti diberhentikan secara paksa oleh majikannya.
Mengetahui hal tersebut, Parti sudah berniat untuk menceritakan kepada Departemen Ketenagakerjaan Singapura bahwa ia dipaksa bekerja untuk anak Liew Mun Leong juga.
Karena hal itu, Parti digugat oleh Liew Mun Leong mencuri barang keluarga Liew.
Ia divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara.
Hingga akhirnya nasib baik datang kepadanya, dan keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Namun, drama meja hijau ini belum berakhir begitu saja.
Mengutip Kompas.com, Rabu 23/9/2020, Parti melalui kuasa hukumnya Anil Balchandani meminta izin pengadilan.
Ia ingin mengajukan gugatan disipliner terhadap dua orang jaksa yang menuntut dia bersalah ketika kasus disidangkan di tingkatan Pengadilan Negara.
Kedua jaksa tersebut bernama Tan Wee Hao dan Tan Yanying.
Kejaksaan Agung Singapura yang sedang mengevaluasi kasus ini telah memerintahkan agar kedua jaksa diistirahatkan sementara waktu.
Jika permohonan Parti dikabulkan, Pengadilan akan membentuk pengadilan disipliner untuk menginvestigasi lebih jauh kedua jaksa.
Persidangan akan membuktikan apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh kedua jaksa sepanjang proses pengadilan.
Keputusan pengadilan disipliner akan disampaikan ke Mahkamah Agung Singapura.
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan "Negeri Singa” ini.
Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menyelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut sebagai Daud versus Goliath ini.
Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME).
Pengacara Anil memutuskan untuk mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono.
Jika dihitung-hitung, ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).
TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.
Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.
(Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini