a. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
- Berada di luar rumah;
- Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- dan/atau Menggunakan kendaraan bermotor;
b. Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
c. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antarorang; dan
d. Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan
e. Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
Sementara dari sisi medis, penggunaan masker saat berada di dalam mobil, harus dilakukan pada kondisi-kondisi di bawah ini.