Penulis
Intisari-Online.com - Dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020),Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) kembali menetapkan sembilan oknum prajurit TNI sebagai tersangka.
Sehingga saat ini, total sudah 65 oknum prajurit TNI sebagai tersangka.
Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menjelaskan, semua prajurit yang telah berstatus tersangka berasal dari tiga matra.
Ia merinci, dari 90 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diperiksa, 57 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian dari TNI Angkatan Laut (AL), sebanyak tujuh prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan. Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.
Sementara dari TNI Angkatan Udara (AU), satu dari 19 prajurit yang diperiksa ditetapkan menjadi tersangka.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang ditengarai terlibat dalam kasus penyerangan tersebut.
"Selanjutnya Puspom TNI beserta beserta Puspom TNI AL dan TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya," kata Eddy dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, Prada MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, prajurit TNI AD ini mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
Tiga pelaku dari Korps Marinir
Tujuh tersangka yang berasal dari matra TNI AL, tiga di antaranya berasal dari Korps Marinir. penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik Pom TNI AL.
"Tiga dari satuan Marinir," ujar Ketua Tim Penyidik Polisi Militer (Pom) TNI AL, Kolonel Budi.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapati fakta bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam konvoi kelompok penyerangan Mapolsek Ciracas.
Budi menuturkan, keterlibatan mereka berupa pergerakan konvoi dari titik satu hingga titik berikutnya bersama kelompok penyerangan.
"Sehingga, kita penyidik dari Pom TNI AL sudah merumuskan dengan jeratan Pasal 169 dan 164 KUHP ayat I, bahwa pemufakatan jahat dan mereka berkumpul untuk melaksanakan itu," ungkap Budi.
Dugaan dua prajurit TNI AU terlibat
Setelah menetapkan satu prajuritnya sebagai tersangka, TNI AU tengah mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit lainnya.
"Ada dua yang masih kami dalami. Dua personel yang masih kami dalami apakah dia juga terlibat," ujar Ketua Tim Penyidik Pom TNI AU, Kolonel Cpm Sarante.
Sarante menjelaskan, pendalaman ini dilakukan guna memastikan status hukum kedua prajurit tersebut.
"Apakah bisa diangkat sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi," kata Sarante.
Adapun satu prajurit TNI AU yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan, barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Kemudian pada Pasal 170 ayat (2) mengatur;
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Dari 19 orang ini, yang sudah kita angkat sebagai tersangka satu orang. Kita kenakan pasal 170, di mana dia memang mengikuti dan di waktu yang bersamaan dengan kejadian yang ada," jelas Sarante.
Belum ditemukan keterkaitan dengan insiden 2018
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan fakta jika 65 tersangka ini sebelumnya pernah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas pada 2018.
"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya prajurit yang melakukan kegiatan pada tahun 2018, itu," ujar Eddy.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD), Letjen TNI Dodik Widjonarko.
Menurutnya, 47 tersangka dari TNI AD merupakan prajurit Tamtama lulusan 2017 dengan pangkat saat ini prajurit dua (prada). Dengan demikian, saat peristiwa 2018 terjadi, mereka masih menempuh pendidikan lanjutan.
"Sehingga pada saat kejadian 2018 itu, mereka masih proses pendidikan, sehingga mereka tidak ikut," kata Dodik.
Penyesalan Prada MI
Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengungkapkan, Prada MI tak menyangka berita bohong mengenai penganiayaan yang dialaminya ternyata berujung penyerangan Mapolsek Ciracas.
Hal tersebut diungkapkan Prada MI saat menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Dari apa yang disampaikan oleh tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong (hingga berujung penyerangan) ini," ujar Yogaswara.
Prada MI, kata dia, juga merasa malu dan takut atas perbuatannya setelah mengetahui dampak perbuatannya itu.
Sementara itu, Dodik mengungkapkan, Prada MI mengaku telah menyesali perbuatannya setelah mengetahui dampak buruk atas berita bohong.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, dari keterangan yang diberikan tentunya dia saat ini sudah merasakan bagaimana dampak buruknya dan penyesalan itu terjadi," ungkap Dodik.
Dua polisi korban penyerangan belum bisa diperiksa
Penyidik Puspom AD hingga kini belum bisa meminta keterangan terhadap dua korban dari kepolisian, yakni Bripka T dan Bripda BD.
Sebab, kedua korban tersebut masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Setelah dinyatakan sehat, kewajiban kami untuk minta keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Dodik.
Adapun satu korban lain yang sebelumnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sudah diminta keterangan pada Selasa (15/6/2020).
Korban tersebut bernama Maulana Husni, seorang sopir ANTV, sudah dipulangkan setelah selesai menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Sabtu (12/9/2020).
Dari pemeriksaan terhadap Maulana, pihak penyidik juga telah meminta hasil visum et repertum kepada RSPAD Gatot Soebroto.
Dodik menambahkan, setiap perkembangan penyidikan dan penyelidikan Puspom AD akan dihimpun oleh Puspom TNI.
Nantinya, lanjut dia, jika hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD dianggap selesai, berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke oditur militer atau penuntut umum dalam pengadilan militer.
"Bila nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum prajurit TNI AD sudah tidak ditemukan tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Aditur Militer II/08 Jakarta," terang Dodik.
Total kerugian capai Rp 2,4 miliar
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, total biaya ganti rugi dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dan perusakan aset warga Ciracas dan Pasar Rebo oleh oknum TNI mencapai Rp 778.407.000.
"Jumlah ganti rugi Rp 778.407.000," ujar Dudung.
Biaya ganti rugi itu diberikan kepada 109 orang yang menjadi korban perusakan oleh oknum TNI. Santunan terhadap korban, terakhir kali diberikan kepada Maulana Husni, sopir ANTV.
Maulana menerima uang santunan langsung dari Kepala Staf Angkatan TNI Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9/2020).
"Terakhir pemberian santunan pada 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada Moh Husni Maulana," kata Dudung.
Sementara kerugian materiil di pihak Polri yakni rusaknya Pos Polisi TMII, Mapolsek Pasar Rebo, dan sejumlah kendaraan di Mapolsek Ciracas.
Total kerugian mencapai Rp 1,63 miliar.
Berdasarkan kesepakatan, kerugian materiil tersebut ditanggung oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.
Baca Juga: Makin Garang Hadapi China, AS Berencana Jual 7 Sistem Senjata Utama pada Taiwan untuk Tekan Tiongkok
Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kekerasan di Mapolsek Ciracas: 65 Oknum TNI Jadi Tersangka hingga Ganti Rugi Rp 778 Juta"