Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Ketat Mulai Berlaku Hari Ini, Anies Baswedan Umumkan Peraturan-peraturan Baru yang Wajib Kita Dilakukan, Apa Saja?

By Mentari DP, Senin, 14 September 2020 | 06:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Intisari-Online.com - Karena jumlah kasus harian virus corona (Covid-19) di Jakarta melonjak tinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Jakarta pernah mengadakan PSBB pada awal masa pandemi Covid-19.

Namun pada bulan Juli 2020, beberapa peraturan PSBB mulai dilonggarkan.

Nah, kalau kali, Anies mengatakan bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PSBB ketat pada Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

Baca Juga: China Tak Bisa Berbohong Lagi, Pakar Virologi Ini Klaim Virus Corona Berasal dari Laboratorium Wuhan dan Dikontrol Pemerintah China, 'Saya Punya Bukti Kuat'

 

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturaan Gubernur (Pergub) 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Anies menyebut, secara prinsip, PSBB yang besok mulai diterapkan kembali tak jauh berbeda dengan awal masa pandemi.

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai hari ini masih berstatus PSBB," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, tujuan penerapan PSBB kembali ialah untuk mengendalikan penularan virus corona (Covid-19) di awal September ini.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ujarnya.

Dengan penerapan ini, ada sejumlah pembatasan kegiatan sosial ekonomi yang bakal diterapkan.

"Pesan paling penting PSBB tetap berada di rumah kecuali mendesak dan esensial," kata dia.

Kasus aktif 49 persen

Anies menjelaskan PSBB kembali diperketat menyusul kasus aktif Covid-19 mencapai 49 persen dalam 12 hari.

Kondisi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini agak berbeda dengan situasi sebelumnya.

Menurut Anies, wabah ini dinamis, di mana ada ada masa jumlah kasus aktif menurun, tapi ada masa jumlah kasus aktif meningkat.

Pada 30 Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7960.

Baca Juga: Diklaim Terkuat di Asia, Iran Ternyata Punya 5 Senjata Andalan yang Sangat Menakutkan, Inilah yang Buat Amerika Serikat Ragu-ragu Berperang dengan Negara Teluk Ini

Namun, berikutnya sampai 11 September kasus aktif meningkat dan angkanya tinggi. 

"Sampai 11 September kemarin, jadi 12 hari pertama, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, selama 12 hari ini menyumbang 25 persen kasus positif dalam rentang 190 hari lebih atau terhitung sejak 3 Maret 2020. 

"Bila kita lihat rentangnya dari 3 Maret pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan sampai tanggal 11 September, ini lebih dari 190 hari, 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," imbuh dia.

Ia tak menampik memang yang sembuh juga kontrbusinya 23 persen, tapi yang meninggal dalam 12 hari terakhir adalah 14 persen.

"Jadi kurang lebih selama 190 hari ada 12 hari di mana kita menyaksikan peningkatan yang signifikan."

"Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penananan Covid-19 di Jakarta," terang dia.

(Dionisius Arya Bima Suci)

(Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "BREAKING NEWS PSBB Jakarta Diperketat Mulai Besok, Anies Umumkan Aturan Barunya")

Baca Juga: Selain Punya Kapal Selam Terbesar di Dunia, Jumlah Armada Kapal Selam Rusia Juga Terbanyak di Dunia, Kalahkan AS dan China, 'Semuanya Bertenaga Nuklir hingga Rudal'