Penulis
Intisari-Online.com - 2 Oktober 2018 lalu, Jamal Khashoggi dibunuh dengan sadis dengan dimutilasi.
Hingga kini pembunuhannya masih menjadi misteri, meski pangeran mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman diduga terlibat di dalamnya.
Hukuman pada para pembunuh pun beberapa kali diubah.
Keluarga jurnalis Jamal Khashoggi merespons positif pencabutan hukuman mati yang dilakukan Arab Saudi kepada lima pembunuh.
Keluarga yang diwakili kuasa hukumnya, Mutassin Khashoggi, menerangkan, dia memuji sistem hukum di Saudi terkait vonis bagi kontributor The Washington Post itu.
Kepada koran lokal Arab Saudi Asharq al-Awsat dikutip Al Arabiya, Mutassin mengatakan, kejahatan yang dilakukan pembunuh Khashoggi adalah kejahatan besar.
"Hukumannya, termasuk penjara, merupakan hukuman adil yang diterima pengadilan berdasarkan hukum Tuhan dan masyarakat," papar dia.
Dilansir Russian Today, Selasa (8/9/2020), dalam putusan terbaru, lima orang dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, dengan tiga lainnya divonis 7-10 tahun kurungan.
Vonis tersebut mengalami perubahan setelah pada Desember, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa.
Sebab, mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam pembunuhan Jamal Khashoggi.
Sementara tiga lainnya mendapat vonis yang jika digabung menjadi 24 tahun.
Namun, dalam persidangan pada Senin (7/9/2020), pengadilan mengubah vonis setelah keluarga Khashoggi diketahui sudah mengampuni pembunuhnya sejak Mei.
Oleh karena itu, sesuai dengan hukum di Saudi, para terdakwa tidak akan mendapat vonis mati karena mendapatkan "pengampunan" dari keluarga korban.
Adapun pengadilan tersebut digelar secara rahasia, dengan nama-nama kedelapan pembunuh Khashoggi ditutupi oleh negara kaya minyak itu.
Tak pelak, vonis itu menuai kegeraman dari publik.
Mereka menyebut bahwa anulir vonis bagi pelaku pembunuhan adalah "olok-olok sistem hukum Saudi".
Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dalam kicauannya mengecam karena Riyadh menutupi kebenaran mengenai siapa dalang kejahatan dari dunia.
"Siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, di mana jenazahnya? Ini adalah pertanyaan paling dasar yang sama sekali tak terjawab," keluhnya.
Turki, negara yang menjadi lokasi pembunuhan, juga mengaku bakal melanjutkan penyelidikan karena upaya Saudi hanya membuat lubang tanya makin besar.
Namun, pihak keluarga menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah "bersifat pencegahan dan menimbulkan efek jera", dan mengaku percaya pada hasil sidang.
"Tidak ada pengadilan atau badan hukum di dunia ini yang menjalankan hukum Tuhan selain Kerajaan Arab Saudi," jelas Mutassin.
Khashoggi diduga dibunuh di dalam Kantor Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, di mana saat itu dia tengah mengurus proses perceraian.
Hingga saat ini, jenazahnya belum ditemukan dengan dugaan potongan tubuhnya dilarutkan setelah dimutilasi di dalam kantor konsulat.
Pihak Saudi awalnya menyanggah bertanggung jawab, sebelum mengakui bahwa Khashoggi dibunuh dalam "sebuah insiden liar".
Ardi Priyatno Utomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Cabut Hukuman Mati bagi Pembunuh Jamal Khashoggi, Keluarga: Itu Adil"