Penulis
Intisari-Online.com - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un memerintah untuk memberlakukan lockdown pada dua kota di Korea Utara.
Kedua kota tersebut adalah Samjiyon dan Hyesan yang berada di provinsi Yanggang.
Pemberlakukan lockdown itu dikarenakan adanya seorang wanita memasuki Korea Utara secara ilegal dari China.
Wanita yang diperkirakan berusia di awal 20 tahun itu memasuki wilayah Korea Utara dengan menyebrangi Sungai Yalu dan memasuki Samjiyon, yang merupakan perbatasan China dan Korea Utara.
Wanita tersebut diduga sebagai korban penjualan manusia tiga tahun lalu.
Lockdown pun dilakukan sejak Kamis (27/8/2020) waktu setempat.
“Sebuah perintah sebanyak dua halaman dikeluarkan Komite Pusat Politbiro kepada provinsi dan organisasi partai daerah,” ujar sumber pemerintahan kepada Daily NK.
“Inti dari perintah tersebut adalah Samjiyon dan Hyesan akan diberlakukan Lockdown sejak pukul 12 siang sebagai tanggapan atas insiden yang melibatkan seorang wanita, yang secara ilegal melintasi sungai untuk ke sana,” tambahnya.
Wanita tersebut ditakutkan terjangkit Covid-19 yang mewabah di China, meski belum diketahui kondisinya saat ini.
Pada perintah tersebut juga meminta agar otoritas setempat di kedua kota menerapkan sistem pelaksaan manajemen pembinaan khusus kepada warganya.
Awalnya pemerintah ingin melaksanakan lockdown tersebut di seluruh provinsi Yanggang.
Namun akhirnya hanya diberlakukan di kedua kota itu.
Sebuah sumber mengatakan lockdown yang lebih besar akan memberikan kesulitan bagi masyarakat Korea Utara.
Sebelumnya, Korea Utara juga sempat memberlakukan lockdown di Kaesong, setelah seorang pria yang datang dari China dikabarkan menunjukkan gejala Covid-19.
Sumber: Kompas TV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kim Jong Un Perintahkan Lockdown 2 Kota di Korea Utara Gara-gara Wanita Nyasar