Intisari-Online.com - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un memerintah untuk memberlakukan lockdown pada dua kota di Korea Utara.
Kedua kota tersebut adalah Samjiyon dan Hyesan yang berada di provinsi Yanggang.
Pemberlakukan lockdown itu dikarenakan adanya seorang wanita memasuki Korea Utara secara ilegal dari China.
Wanita yang diperkirakan berusia di awal 20 tahun itu memasuki wilayah Korea Utara dengan menyebrangi Sungai Yalu dan memasuki Samjiyon, yang merupakan perbatasan China dan Korea Utara.
Wanita tersebut diduga sebagai korban penjualan manusia tiga tahun lalu.
Lockdown pun dilakukan sejak Kamis (27/8/2020) waktu setempat.
“Sebuah perintah sebanyak dua halaman dikeluarkan Komite Pusat Politbiro kepada provinsi dan organisasi partai daerah,” ujar sumber pemerintahan kepada Daily NK.