Dendam Kesumat! Karyawati Ini Sampai Bayar 200 Juta Rupiah untuk Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Bosnya di Kelapa Gading

May N

Penulis

dendam kesumat seorang karyawati ini tidak tertahankan lagi, ia sampai sewa pembunuh bayaran untuk membunuh bosnya sendiri

Intisari-online.com -NL, otak pembunuhan pengusaha Sugianto (51) di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020, menyewa kelompok pembunuh bayaran.

Hasil pemeriksaan, NL membayar hingga Rp 200 juta untuk eksekusi.

Hal itu diketahui setelah polisi menangkap 12 tersangka.

NL adalah karyawati yang bekerja di perusahaan PT. DTJ, milik Sugianto.

Baca Juga: Ancaman Korea Utara Kian Nyata, Korea Selatan Sudah Berpikir Membangun Kapal Selam Bersenjata Nuklir, Pakar: 'Apa Tidak Buang-buang Uang?'

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan menggelapkan pajak perusahaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nanan Sudjanan menjelaskan, NL meminta R alias M, suami sirinya mencari cara membunuh Sugianto lantaran kesal sering dimaki dan dilecehkan.

Motif lain, NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan takut lantaran ketahuan menggelapkan uang pajak kantor.

NL pertama meminta bantuan suami sirinya pada 20 Maret 2020.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Jadi Kontroversi di Tengah Masyarakat, Ini 3 Perkara Besar di Kejagung yang Menjadi Sorotan Saat Ini

“Sekitar bulan Maret tanggal 20, si pelaku (NL) menyampaikan kepada R alias M tetapi tidak dihiraukan,” kata Nanan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Nana menambahkan, NL kembali meminta bantuan suami sirinya pada 4 Agustus, setelah mendapat ancaman dari korban.

NL ketahuan menggelapkan pajak perusahaan. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke Kepolisian.

“Yang bersangkutan (NL) ada di dalam ancaman korban sehingga minta korban dieksekusi,” tambah Nana.

Baca Juga: Antrean Perceraian di Bandung Mengular, Ini Sinyal Tubuh Jika Anda Memang Sudah 'Pantas' untuk Berpisah dengan Pasangan

M kemudian mencari kelompok pembunuh bayaran.

Sementara NL menyiapkan uang Rp 200 juta untuk membunuh bosnya.

Pada 4 Agustus, NL mengirimkan Rp 100 juta dari rekening miliknya ke rekening M.

Sementara Rp 100 juta diberikan secara tunai pada 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Siap-siap! Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok, Penerimanya Langsung Dapat Rp 1,2 Juta

Pembunuhan kemudian dilakukan oleh dua eksekutor lapangan.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap 12 orang.

Selain NL dan suami sirinya, tersangka lain adalah DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH. dan SP.

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Nana.

Baca Juga: Lagaknya Ikut Kecam China, Terungkap Sifat Asli Australia Ternyata Sama Saja Dengan China, Suka Keruk Keuntungan Dari Negara Kecil, Timor Leste Adalah Contoh Korbannya

Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.

DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.

Baca Juga: Covid Hari Ini 24 Agustus 2020: Indonesia Masih Harus Menghadapi Pandemi Covid-19, Jokowi Peringatkan Para Menteri Agar Hati-hati Beri Pernyataan soal Penanganan Covid-19

AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.

Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.

Baca Juga: Sampai-sampai Netizen Luar Negeri Tawarkan Hadiah Rp 20 Juta Bagi yang Menemukannya, Inilah Kisah Seorang Siswa Tangerang yang Jadi Buruan Netizen Seluruh Dunia, Gara-garanya Sepele

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Motif pembunuhan Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL merasa sakit hati sering dimaki dan dilecehkan selama bekerja.

“NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. Dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku,” kata Nana.

NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan juga takut lantaran sempat menggelapkan uang pajak kantor.

Baca Juga: Majikannya Terbujur Kaku, Anjing Malang Ini Tertangkap Kamera Tarik-tarik Kain Jarik Penutup Jenazah, Usahanya Bangunkan Tuannya dari Kematian Sungguh Memilukan

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusin pajak, ternyata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana.

Sugianto yang mengetahui hal tersebut mulai curiga kepada NL.

Sugianto sempat mengancam akan melaporkan NL ke pihak kepolisian.

Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Baca Juga: Mantan Anggota DPR Gunungkidul Ketahuan Curi Pisang, Namun Ia Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku.

Korban tewas di lokasi kejadian.

Penembakan tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan topi dan jaket, serta masker datang menghampiri korban.

Baca Juga: Tak Main-main, Bongkahan Berlian 442 Karat Seharga Rp264 Miliar Ditemukan di Afrika

Pelaku yang sudah berhadapan dengan korban berpura-pura melewati dan berbalik arah.

Saat itulah, pelaku mengarahkan senjata dan menembak ke bagian belakang kepala korban.

Namun, korban saat itu masih sadar lalu berlari. Pelaku kemudian mengejar korban.

Hasil olah TKP, polisi menemukan lima selongsong peluru di sekitar lokasi.

Baca Juga: Sadarkah Anda? Barang Apapun yang Anda Beli, Uangnya Mengalir ke Perusahaan yang Itu-itu Saja! Ini 10 Perusahaan Raksasa 'Pengendali Dunia'

Hasil visum menunjukan korban mengalami luka tembak sebanyak lima kali pada bagian badan dan kepala.

Tiga peluru mengenai dada dan perut. Sementara dua peluru mengenai kepalanya.

Polisi sempat membuat sketsa wajah dua eksekutor berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi.

(Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Bosnya di Kelapa Gading, Karyawati Bayar Rp 200 Juta Sewa Pembunuh Bayaran"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait