Pada saat kejadian, Fakhri menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada periode Februari 2014-2017.
Lalu, 13 perusahaan MI yang dimaksud yaitu PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM. Ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus Jiwasraya jilid II tersebut.
Baca Juga: Tak Main-main, Bongkahan Berlian 442 Karat Seharga Rp264 Miliar Ditemukan di Afrika
2. Jaksa Pinangki
Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
Pinangki pun diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung dan dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
Setelah itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7 miliar.
Ia kini telah ditahan dan diberhentikan sementara. Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus ini.
3. Dugaan pemerasan tiga pejabat
Kejari Inhu Beberapa waktu lalu, mundurnya 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan.
Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.