Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."
"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan dengan dua kali pencairan.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini."
"Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:
Baca Juga: Hadapi Corona; Ingat! Makanan Ini Hanya Bertahan Dua Minggu di Kulkas