Akan Cair Agustus Ini, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Pegawai Bergaji Minim, Segera Cek Rekening Anda, Jika Belum Menerimanya Lakukan Hal Ini

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Subsidi gaji bagi karyawan swasta berupa BLT 600 ribu rupiah per bulan bakal segera cair. Simak selengkapnya.

Intisari-Online.com - Subsidi gaji bagi karyawan swasta berupa BLT 600 ribu rupiah per bulan bakal segera cair.

Presiden Jokowi bakal mencairkan subsidi gaji bagi karyawan swasta berupa BLT 600 ribu rupiah ini pada 25 Agustus 2020 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan menyerahkan dan melaunching langsung program subsidi gaji berupa BLT 600 ribu rupiah tersebut pada 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan tanggal pasti pencairan subsidi gaji bagi karyawan swasta berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT 600 ribu rupiah per bulan.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Buang Air Cucian Ikan, Kaya akan Kandungan Bermanfaat, Coba Gunakan untuk Hal Ini

Diketahui, yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Ida Fauziyah mengumumkan bantuan subsidi gaji berupa BLT 600 ribu rupiah per bulan ini akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal ini.

Program bantuan langsung tunai ( BLT 600 ribu) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

Subsidi gaji bagi karyawan berupa BLT 600 ribu rupiah

Baca Juga: Menusuk dari Belakang dan Berkhianat Terhadap Yerusalem, Al-Aqsa, dan Palestina, Presiden Palestina: Rakyat Palestina tidak Khawatir Soal Kesepakatan 'Omong Kosong' Israel-UAE

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Saling Serang, Obama Sebut Trump Sebagai Orang yang Malas dan Tidak Berkompeten, Trump: Dia Juga Tidak Melakukan Pekerjaan Dengan Baik, Makanya Sekarang Saya Jadi Presiden

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.

Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

"Bantuan Rp 600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

Baca Juga: Bikin Takut Karyawan RS, Nenek 81 Tahun Bangkit dari Kamar Mayat Setelah 7 Jam Dinyatakan Meninggal Dunia: Benar-benar Ditarik Kembali dari Dunia Lain

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.

Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.

"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.

Baca Juga: Gayanya Super Natural, Viral Seorang Nenek Berusia 85 Tahun Jago Jadi Foto Model, Foto Ciamiknya Curi Perhatian Netizen

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

Baca Juga: Melalui Citra Satelit, Kapal Selam Nuklir China Terungkap Masuk Wilayah Tersembunyi Ini,'AS Akan Kewalahan dan Kalah Perang dariChina'

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Rekaman Detik-detik Ajaib Ketika Anjing yang 37 Hari Terjebak di Reruntuhan Tanah Longsor Diselamatkan Warga dalam Kondisi Masih Hidup dan Sehat

Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJamsostek:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.

Peserta BPJamsostek bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga: Pisang Ajaib, Berbuah 12 Tandan hingga Tanpa Daun dan Batang: Keajaiban Itu Berkat dari Tuhan

2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. SMS Ke 2757

Untuk mengecek kepesertaan BPJamsostek, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Namun sebelumnya, peserta BPJamsostek harus mendaftar via SMS dengan mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Dipercepat

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir menyampaikan kabar terbaru soal pemberian subsidi gaji untuk karyawan swasta atau BLT.

Erick Thohir menekankan Pemerintah berupaya mempercepat pencairan subsidi gaji alias BLT karyawan swasta pada akhir Agustus 2020.

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan yang disalurkan langsung kepada karyawan swasta maupun buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan," kata Erick Thohir pada Rabu (12/8/2020) mengutip Kompas TV.

Erick Thohir mengatakan, program ini akan diberikan untuk 15,7 juta pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pisang Ajaib, Berbuah 12 Tandan hingga Tanpa Daun dan Batang: Keajaiban Itu Berkat dari Tuhan

Jika ditotal, masing-masing pekerja akan mendapat dana sebesar Rp 2,4 juta.

Bahkan kabar baiknya, kata Erick Thohir, akhir bulan ini penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan gaji dua bulan pertama dari Pemerintah.

Artinya bulan Agustus ini, penerima BLT karyawan swasta akan mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah.

"Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata Erick yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Sebagai informasi Pemerintah merencanakan penyaluran subsidi upah kepada pekerja atau karyawan swasta, termasuk pegawai honorer yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta pada September ini.

Baca Juga: Covid Hari Ini 20 Agustus 2020: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Ditutup 23 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB, Apa Kriteria Lulusnya?

Penerima program manfaat ini akan menerima senilai Rp 600.000 per bulannya selama 4 bulan yang akan disalurkan langsung ke nomor rekening pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan sudah ada 5,4 juta pekerja swasta yang telah melaporkan nomor rekeningnya.

Hal ini sebagai syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah yang akan disalurkan langsung kepada pekerja/buruh swasta maupun pegawai honorer dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul CEK REKENING Sudah Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta? Kalau Belum Begini Cara Cek

Artikel Terkait