Baca Juga: Tanda-tanda Hamil 39 Minggu, Sudah Siap untuk Bersalin Saat Ini?
"Kami menemukan bilik desinfektan tidak berfungsi alasannya alatnya masih di-charge, tempat cuci tangan tidak disediakan sabun, meja pelayanan depan pun tidak ada pembatas plastik," ujar Kompol Teguh di lokasi.
Teguh pun memberikan sanksi berupa push up kepada sejumlah anggota Polri dan ASN yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat pelayanan itu.
"Kami beri teguran lisan dan juga kami sanksi dengan push up. Kasatlantas juga kami beri arahan agar melengkapi sarana protokol kesehatan," jelasnya.
Hukuman itu diberikan agar polisi tak mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik.
Dihubungi terpisah, Kapolres AKBP Ambariyadi Wijaya menyebutkan, polisi harus memberi contoh kepada masyarakat.
Salah satunya, bagaimana penerapan kebiasaan baru di masa pandemi.
"Makanya kita sanksi push up agar jera. Ke depan seluruh Satpas dan pelayanan di bawah wewenang Polres harus lebih baik lagi penerapan protokol kesehatan. Kita harus menjadi contoh," ujar Ambariyadi.