Find Us On Social Media :

Ingin Tukar Uang Pecahan Rp75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI? Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar, Begini Caranya

By Tatik Ariyani, Senin, 17 Agustus 2020 | 18:17 WIB

Uang baru edisi kemerdekaan ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia, Senin (18/8/2020)

Intisari-Online.com - Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Baca Juga: Kemerdekaan Indonesia Diraih Saat Perang Dunia II Hampir Berakhir, Donald Trump Malah Sebut 'Flu Spanyol 1917' yang Hentikan Perang, Kok Bisa?

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.

Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id.

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut. Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Baca Juga: Pandemi Tak Menghalangi Kemeriahan HUT RI ke-75, Viral Lomba Menatap Foto Mantan Pacar Terlama, Ternyata Ini Faktanya

Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Meski Muak Setengah Mati pada China, Angkatan Udara Taiwan Justru Dilarang Menembak Duluan ke Pasukan China, Mengapa?

Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan. Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.

Masyarakat Indonesia bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah Rp 75.000. Kami telah distribusikan uang kemerdekaan ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia," kata Perry dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Ada cara yang perlu diperhatikan untuk bisa menukarkan uang. Perry bilang, penukaran uang perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu.

Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan hari ini.

Baca Juga: Jadi Tempat 'Disembunyikannya' Soekarno-Hatta oleh Golongan Muda Menjelang Kemerdekaan RI, Inilah 7 Fakta Rengasdengklok

Mutia Fauzia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar"