Find Us On Social Media :

Bayar UKT Rp3,5 Juta Pakai Uang Receh, Mahasiswa Ini Ditolak Bank, Hati-hati, Tolak Pembayaran Uang Koin Bisa Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

By Mentari DP, Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:40 WIB

Mahasiswa bayar UKT pakai uang receh.

Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.

Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.

Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.

Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang.

 

(Tribunnews.com/Maliana)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Viral Mahasiswa Bayar UKT Pakai Uang Receh, Sempat Ditolak Bank, Begini Kisahnya")

Baca Juga: Musuh Bebuyutan, Iran Ejek AS Karena Usulan Perpanjangan Embargo Senjatanya Ditolak PBB, 'AS Akan Gagal'