Find Us On Social Media :

Langsung Masuk ke Rekening, Begini Cara Dapatkan Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah, Khusus untuk Karyawan Swasta

By Mentari DP, Selasa, 11 Agustus 2020 | 05:00 WIB

Ilustrasi uang.

Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan lagi untuk warga Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kali ini, pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp2,4 juta yang akan diberikan.

aBaca Juga: Covid Hari Ini 10 Agustus 2020: Ada 127.083 Kasus Positif di Tanah Air, Presiden Jokowi Minta Fokus pada 8 Provinsi Zona Merah Ini

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Berikut rangkumannya seperti dilansir dari tribunnews.com pada Senin (10/8/2020).

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

Baca Juga: Tak Punya Nuklir Seperti Korea Utara, Korea Selatan Persiapkan Ratusan Rudal hingga Jet Tempur untuk Saingi Militer Kim Jong-Un

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

2. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.

 

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Konflik dengan China Kian Panas, India Malah Stop Impor 101 Jenis Senjata dan Perlengkapan Militer Lainnya, Ternyata Ini Rencana Diam-diam Mereka

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu."

"Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi.

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

4. Akan langsung masuk ke rekening

Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan.

Bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Baca Juga: Urat Malunya Sudah Putus, Tangannya Masih Pakai Infus, Pasangan Remaja Ini Nekat Berhubungan Intim di Rumah Sakit

 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Utoh menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

5. Cair Bulan September

Rencananya, program bantuan ini akan dijalankan pada September 2020.

Masih kata Erick Thohir, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin/Muhammad Idris)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya")

Baca Juga: Terbongkarnya Wisata Seks Halal di Indonesia, Ketika Turis-turis Mancanegara Ini Berlomba 'Nikahi' Janda Lokal, hingga Ada yang Sampai Ijab Kabul