"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
2. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com.