Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. Trunoyudo mengatakan, sampai saat ini baru tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya.
"Saat ini yang bersangkutan tentunya sedang menuju perjalanan ke Surabaya. Untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan, yaitu ada 1 device handphone milik terduga," kata Truno.
Truno menambahkan pihaknya akan melakukan penelitian dan pendalaman kasus ini melalui bukti-bukti yang ada di handphone Gilang.
"Kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," ujar Truno.
Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada G yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.
Mengaku Memiliki Kelainan Sejak Kecil
Gilang, terduga pelaku fetish bungkus jarik mengaku memiliki kelainan sejak kecil.