Penulis
Intisari-Online.com - Salah satu hal yang diharapkan seseorang dari pernikahan adalah menjadi lebih bahagia dari kehidupan sebelumnya.
Susah dan senang kehidupan dihadapi bersama dengan pasangan.
Namun, apa jadinya jika pernikahan itu justru membawa mala petaka sampai nyawa jadi teruhannya?
Tayibbah (28), perempuan yang dianiya suaminya hingga tewas di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Minggu 26/7/2020) kemarin, baru sebulan menikah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Tayibbah dan suaminya, A (40), baru sebulan menikah.
Selama sebulan itu mereka sudah kerap bertengkar.
"Keterangan empat saksi, tetangga kontrakan di TKP (tempat kejadian perkara) baru satu bulanan menikah. Itu kalau malam suka cekcok," kata Supiyanto ketika dihubungi, Senin (27/7/2020).
Dia menjelaskan, pasangan tersebut tinggal di sebuah kontrakan yang sekaligus dijadikan tempat berdagang sembako.
Dari kontrakan tersebut, para tetangga sering mendengar rintihan dan tangisan Tayibbah pada malam hari selama beberapa hari terakhir.
"Keterangan saksi tetangga bahwa beberapa hari belakangan korban menangis dalam beberapa malam. Dugaannya dianiaya suaminya," kata Supiyanto.
Tayibbah kemarin tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Polisi mendatangi kontrakan korban di kawasan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan setelah mendapat laporan warga.
Warga melaporkan kasus itu lantaran melihat sejumlah luka lebam di tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri di dekat A.
"Warga lihat ada lukanya dan langsung telepon polisi," kata Supiyanto kemarin. Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, di bagian wajah, perut, paha, dan tangan kanan korban terdapat luka memar dan lebam.
"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ungkapnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.
Sementara tersangka dibawa Polisi ke Polsek Pamulang untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.
Supiyanto menyebutkan bahwa A telah mengakui perbuatannya. A memukul istrinya hingga tewas.
"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto.
A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Tria Sutrisna
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Dianiaya Suaminya hingga Tewas di Pamulang Baru Sebulan Menikah"