Find Us On Social Media :

Habis Manis Sepah Dibuang, Bupati Cantik ini Dimakzulkan Begitu Saja Oleh DPRD Setempat Hanya Karena Satu Rapat Dibatalkan, Kemendagri: Bukan Begitu Cara Mainnya!

By Maymunah Nasution, Jumat, 24 Juli 2020 | 18:02 WIB

Bupati Jember Faida

Hamim juru bicara Fraksi Partai Nasedem mengatakan Bupati Jember telah melakukan pelanggaran serius terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut kebijakan bupati yang mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019.

Kebijakan tersebut juga membuat Kabupaten Jember terancam tak mendapatkan jatah kuota PNS pada tahun 2020.

Hal tersebut juga membuat masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Baca Juga: 6 Ciri-ciri Jika Penyakit GERD Kambuh, Salah Satunya Sulit Menelan

Alasan lainnya adalah sejak tahun 2015, Bupati Faida telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Oleh Mendagri, mutasi tersebut dinilai telah melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan.

Saat itu Mendagri dan Gubernur Jatim meminta bupati untuk mencabut 15 SK mutasi tersebut.

Bupati Jember juga diminta untuk mengembalikan posisi jabatan seperti kondisi per Januari 2018.

Baca Juga: Mengapa Putin Getol Ingin Jadi Presiden Rusia Seumur Hidup? Agenda Besarnya Rupanya Baru Terkuak: Mengulang Sejarah dan Membangun Poros Timur Lagi, Bikin Negara-negara Baltik Protes Keras