Find Us On Social Media :

Efek Berantai Pandemi Virus Corona: Korporasi dan Perusahaan Terlibat Banyak Hutang dan Kredit Macet, Sampai Diperkarakan ke Pengadilan

By Maymunah Nasution, Jumat, 24 Juli 2020 | 13:37 WIB

Jakarta mulai alami krisis ekonomi

Efek Berantai Pandemi Virus Corona: Korporasi dan Perusahaan Terlibat Banyak Hutang dan Kredit Macet, Sampai Diperkarakan ke Pengadilan

Intisari-online.com - Tidak dapat dipungkiri, pandemi Covid-19 menghantam sektor kesehatan dan ekonomi paling besar daripada sektor lain.

Krisis ekonomi sudah sangat terasa dan banyak yang mulai rasakan hal ini.

Beberapa lembaga internasional memprediksi tahun ini Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi negatif.

Kondisi krisis ini membuat sejumlah korporasi mulai mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban mereka kepada kreditur maupun kepada vendor.

Baca Juga: Hanya Miliki 29 Tempat Tidur, Rumah Sakit Ini Terpaksa Kirim Pasien Covid-19 yang Kritis ke Rumah, 'Lebih Baik Mereka Bersama Keluarga daripada Mati Sendirian di Sini'

Walhasil banyak gugatan karena kreditur menganggap debitur melakukan wanprestasi membayar kewajiban mereka.

Ancaman kebangkrutan korporasi di tengah pandemi virus korona Covid-19 bukan sekadar isapan jempol.

Memasuki bulan keempat pandemi Covid-19, sejumlah korporasi mulai menghadapi gugatan di pengadilan karena urusan utang-piutang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia, hingga akhir semester I-2020 menunjukkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melesat.

Baca Juga: Bebalnya Bukan Main, Dalam 15 Hari Ada 1 Juta Kasus Baru Covid-19, Trump Tetap Mau Sekolah Kembali Dibuka, 'Jika Tidak, Dana Sekolah Akan Dipotong'