Find Us On Social Media :

Maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Berpotensi Jadi Calon Tunggal, Apa yang Akan Terjadi Jika Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal?

By Mentari DP, Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:10 WIB

Gibran Rakabuming Raka.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal

Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

(Reza Jurnaliston)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu")

Baca Juga: Lagi, Palestina 'Hilang' dari Google Maps, Netizen Tuduh AS Berada di Balik Kejadian Ini