Intisari-Online.com - Masihkah Anda ingat tentang peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea di Korea Selatan beberapa waktu lalu?
Dilaporkan bahwa kejadian itu didalangi oleh Kim Yo Jong, adik perempuan dari pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.
Nah, ternyata aksi ini berbuntut panjang.
Di mana, Kim Yo Jong akan terancam hukuman tujuh tahun penjara atau eksekusi mati jika diadili menggunakan hukum Korea Selatan.
Kim Yo Jong dituding sebagai orang yang bertanggung jawab atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea.
Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan hadir meminta kepada Kim Yo Jong, seperti yang diberitakan Kompas.com pada Kamis (16/7/2020).
Juru bicara jaksa Distrik Sentral Seoul menyatakan, mereka menerima laporan untuk menginvestigasi Kim Yo Jong.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR