Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diperkosa di kebun, diancam dipukul batu
Kasus perkosaan tersebut terbongkar saat SF pulang dalam keadaan menangis dan bercerita kepada sang ibu jika dia telah diperkosa ayah tirinya, Sappe.
Baca Juga: Amazon Larang Karyawan Pakai Aplikasi TikTok dan Menghapusnya
Malam itu, SF berangkat shalat magrib berjemaah di masjid.
Saat hendak pulang, SF ternyata dijemput oleh Sappe dengan sepeda motor.
Kepada sang anak, Sappe meminta SF untuk menemaninya mengambil telur.
Namun kenyataannya, SF dibawa ke kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga.