Find Us On Social Media :

Garong Duit Negara Lalu Kabur Ke Negeri Tetangga, Inilah Daftar Buronan 23 Koruptor Indonesia yang Pernah Melarikan diri Ke Singapura

By Afif Khoirul M, Kamis, 9 Juli 2020 | 18:04 WIB

LSM Anti Korupsi Diamankan Polisi Setelah Tertangkap Basah Melakukan Tindak Pemerasan Disertai Ancaman Terhadap Kades di Probolinggo!

14. Nader Thaher

Nader Taher merupakan Dirut PT Siak Zamrud Pusako yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Pekanbaru.

Ia terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara hingga Rp 24,8 miliar.

15. Lesmana Basuki

Lesmana Basuki merupakan terpidana kasus korupsi karena menjual surat-surat berharga (commercial paper) yang merugikan negara hingga Rp 209 miliar.

Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara pada 2000. Namun, MA melalui putusan PK membebaskannya pada tahun 2007.

16. Hartawan Aluwi

Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.

Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008.

Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura. 

17. Hendro Wiyanto

Hendro Wiyanto merupakan Dirut PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia.

Bersama dengan Hartawan Aluwi, ia menggelapkan dana Bank Century dan merugikan negara sebesar Rp 3,11 trilun.

Hendro diketahui sedang bersembunyi di Singapura dan masih berkeliaran bebas.

18. Anton Tantular

Anton Tantular merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia.

Bersama dengan Hartawan dan Hendro, ia melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.

Meski dikabarkan lari ke Singapura, ia masih berkeliaran bebas hingga saat ini.

19. Hesham al-Waraq

Hesham al-Waraq merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun.

Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Hasyem dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.

20. Rasat Ali Rizfi

Rasat Ali Rizfi merupakan terpidana kasus korupsi Bank Century bersama Hasyem yang merugikan negara sebesar Rp 3,1 triliun.

Ia divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Berstatus buron, Rasat juga dikabarkan lari ke Singapura dan Inggris.

21. Hari Matalata

Hari Matalata terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

22. Muhammad Nazaruddin

Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Ia divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya serta serta korupsi wisma atlet.

23. Lidya Muchtar

Lidya Muchtar merupakan pemilik Bank Tamara. Ia terjerat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 189 miliar.

Sempat dikabarkan lari ke Singapura, hingga kini Lidya masih berkeliaran bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura"