Find Us On Social Media :

Perketat Aturan Belanja Online, Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Agar Beberapa E-Commerce Ini Pungut PPN 10% Per 1 Agustus, Belanja Online Jadi Lebih Mahal

By Maymunah Nasution, Selasa, 30 Juni 2020 | 14:49 WIB

Ilustrasi belanja online

Intisari-online.com - Pemerintah resmi wajibkan e-commerce luar negeri untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang/jasa yang diperjualbelikan.

Artinya, konsumen yang belanja online harus membayar 10% lebih mahal dari barang yang dibeli.

Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN PMSE terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi batasan kriteria.

Adapun, batasan kriteria e-commerce yang bakal mematok PPN yakni memiliki nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp 600 juta per tahun, atau Rp 50 juta per bulan.

Baca Juga: Senang Koleksi Mobil Mewah Bahkan Koleksinya 'Dibandingkan' Dengan Rekan Biduannya, Siapa Sangka Mobil Mewah Via Vallen Habis Terbakar Oknum Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Kemudian, pengakses situs e-commerce lebih dari 12.000 pengakses dalam satu tahun, atau 1.000 pengakses dalam satu bulan.

Pemungutan PPN ini efektif per tanggal 1 Agustus 2020.

Sebagai contoh, Mawar membeli perangkat lunak seharga Rp 1 juta di platform e-commerce tertentu, maka mulai awal bulan Agustus harganya menjadi Rp 1,1 juta.

Sehingga, Mawar memiliki beban tambahan bayar Rp 100.000.

Baca Juga: Gagah Berani Namun Lembut, Bung Karno Ternyata Sosok Penting Al-Azhar Mesir Tak Jadi Ditutup hingga Jadi Salah Satu Universitas Islam Terbaik di Dunia

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nantinya, pungutan PPN 10% akan tertera dalam commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenisnya ketika konsumen hendak membayar belanja online.

(Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini