Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Nantinya, pungutan PPN 10% akan tertera dalam commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenisnya ketika konsumen hendak membayar belanja online.
(Yusuf Imam Santoso)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "E-commerce asing wajib pungut PPN mulai 1 Agustus, belanja online jadi lebih mahal"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini