Find Us On Social Media :

Kasus Gojek PHK 430 Karyawannya: Catat! Ini Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Rabu, 24 Juni 2020 | 15:35 WIB

Kasus Gojek PHK 430 karyawannya.

 

 

Selain itu, secara hukum suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersepakat membuatnya.

Bahkan perjanjian dianggap sebagai suatu undang-undang (hukum) yang harus dipatuhi oleh para pihak dan apabila ada pihak yang menyimpang dari isi perjanjian, maka akan membawa konsekuensi secara hukum baginya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 paragraf 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

Dengan demikian, apabila perjanjian kerja yang saudara buat dengan pengusaha telah memenuhi syarat sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer, maka kedua belah pihak harus memenuhinya sebagaimana mestinya.

Syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Para pihak telah cakap secara hukum untuk membuat perjanjian

3. Isi perjanjian adalah suatu hal tertentu

4. Yang menjadi isi perjajian berasal dari suatu sebab yang halal”

Terkait kasus saudara, perlu dilihat terlebih dahulu apakah di dalam perjanjian kerja saudara dengan perusahaan terdapat ketentuan yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung mengenai kewajiban saudara untuk dimutasi selama berlangsungnya perjanjian kerja.

Baca Juga: Akan Bertemu China untuk Pertama Kalinya Pasca Bentrokan, India Malah Beli Puluhan Jet Tempur dan Senjata dari Rusia, Siap Perang?