Find Us On Social Media :

Kasus Gojek PHK 430 Karyawannya: Catat! Ini Perbedaan Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Rabu, 24 Juni 2020 | 15:35 WIB

Kasus Gojek PHK 430 karyawannya.

 

Kasus PHK sering terjadi di banyak perusahaan.

Namun jika bicara soal PHK, maka pasti kita bicara soal pesangon.

Sebenarnya, apa perbedaan hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri?

Berikut ini ulasan lengkapnya yang berawal dari pertanyaan seorang pembaca INTISARI.

Salam hormat,

Saya Darmawan, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta.

Telah bekerja di tempat tersebut selama 5 tahun, dan jabatan saya sekarang sebagai asisten manajer bidang pemasaran.

Bulan depan saya akan dipindahtugaskan ke cabang perusahaan di Kalimantan untuk jangka waktu 3 tahun.

Hal itu tentu memberatkan saya karena cabang perusahaan tersebut terletak di salah satu wilayah terpencil di Kalimantan. Terlebih lagi tahun depan saya berencana menikah.

Saya melihat tanda-tanda bahwa mutasi itu hanya topeng bagi perusahaan agar saya resign dari perusahaan itu dan agar saya tidak dapat pesangon.

Kemudian kesalahan saya dicari-cari hingga keluar surat peringatan yang membuat saya semakin tidak betah.

Jadi wajar bila saya menjadi curiga atas rencana mutasi terhadap saya itu.

Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan diperbolehkan untuk memindahtugaskan sesuka hatinya tanpa memperhatikan keinginan pekerjanya?

Baca Juga: Bolak-balik Masuk Penjara, Ternyata John Kei Miliki Kekayaan Miliaran Rupiah hingga Punya 600 Anak Buah, 'Jika Saya Suruh Pergi ke Neraka, Mereka Pergi ke Neraka'