Find Us On Social Media :

'Negara Tak Boleh Kalah dari Preman', Kapolri Tegaskan Agar Kasus 'Mafia Jakarta' John Kei Terus Dikawal

By Khaerunisa, Selasa, 23 Juni 2020 | 12:21 WIB

Kapolri Idham Aziz - John Kei

Baca Juga: Saking Kayanya, Miliarder Ini Isi Tangki Air di Rumahnya dengan Air Mineral Mahal

Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.

Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.

Diberitakan, total 30 anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Juga: Kerap Muncul, Kuku Bergaris hingga Mata Kedutan Ternyata Bisa Jadi Tanda Tubuh Anda Sedang Bermasalah Lho!

Salah satu yang ditangkap adalah John Kei.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.

"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin.

Nana menyampaikan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.