Intisari-Online.com - Indonesia masih harus menghadapi penambahan kasus positif Covid-19 per hari Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Penambahannya pun masih berada di angka ratusan, tepatnya 557 kasus.
Angka tersebut membuat total kasus positif di Indonesia hingga saat ini mencapai 25.773.
Meski begitu, ada sejumlah daerah yang dinyatakan sebagai 'zona hijau', yang baru-baru ini diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan masyarakayt produktif dan ama Covid-19.
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/5) lalu.
"Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Doni di dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).
Di dalam implementasinya, Doni berharap agar setiap kabupaten/kota terkait dapat tetap mengaplikasikan anjuran pemerintah, yaitu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman virus.